Rabu, 30 Desember 2009

undang2 etika bisnis

Sumber : Tjukria P. Tawaf
PENDAHULUAN
Pengalaman kita bernegara pada tiga dekade terakhir memperlihatkan masalah-masalah berat di berbagai bidang. Salah satunya adalah keadaan perekonomian yang menjadi demikian morat-marit meliputi berbagai seginya. Dari mulai rantai produksi, distribusi maupun finansial, serta lembaga intermediasi keuangan, seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya di negeri ini mengalami suatu tekanan dan masalah yang luar biasa hebatnya.
Bahwa kegiatan ekonomi ini, keseluruhannya dilakukan oleh manusia, sehingga bisa dikatakan bahwa sumber dari segala sumber persoalan yang muncul adalah kembali kepada kualitas manusia yang melakukan kegiatan perekonomian tersebut.
Konsepsi pengaturan perekonomian yang diatur oleh Undang-Undang Dasar negara yang berlaku, terpulang pula kepada kemampuan pengelolanya, baik di sektor pemerintah, swasta maupun koperasi. Sebaik apapun sistem itu dibuat, maka unsur kemampuan dan itikad baik dari penyelenggara negara dan penyelenggara perekonomian ini sangatlah menentukan keberhasilannya.
Kita telah menyaksikan drama ekonomi Indonesia, sebagai negara yang secara potensial sangat kaya namun telah terperosok pada jurang perekonomian yang bermasalah sangat berat.
Peluang usaha yang terjadi selama tiga dekade terakhir ternyata tidak membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang tinggi. Perkembangan usaha swasta, diwarnai berbagai kebijakan pemerintah yang kurang pas sehingga pasar menjadi terdistorsi. Disisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan yang tidak sehat. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. (Penjelasan UU No.5/99)
Merajalelanya praktek korupsi yang sudah sedemikian rupa sistemik-nya terjadi hampir disemua lapisan masyarakat. Boleh dikatakan bahwa ujung dari segala persoalan yang ada sekarang ini adalah persoalan korupsi.
Untuk mengatasi berbagai persoalan perekonomian beserta permaslahan yang ruwet ini telah dilahirkan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah dijabarkan dalam UU Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Selanjutnya pula telah diundangkannya UU Republik Indonesia No.5 tahun 1999 tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Hal ini merupakan landasan serta sekaligus dorongan untuk penciptaan dunia bisnis yang sehat, unggul yang bermoral. Kesemua ini dilandasi pemikiran harus berjalannya etika bisnis yang baik ditanah air. Untuk itulah semua kalangan perlu menciptakan dorongan lebih lanjut agar mencapai sasarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar